Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Politeknik Negeri Lhokseumawe

Sekilas Tentang Kami

Sekilas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, maka Kemenristekdikti telah menerbitkan Peraturan Menristekdikti No. 59 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang menggantikan Permendikbud No. 50 tahun 2011. Tidak hanya itu saja, pihak Kemenristekdikti secara intens melakukan sosialisasi dan mewajibkan satuan kerja dibawahnya untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik dan melaporkan secara berkala kepada Kemeristekdikti.

Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Keputusan Direktur Nomor 1001 Tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe.


Politeknik Negeri Lhokseumawe


+62645 42670


email1 : humas@pnl.ac.id


Jl. Banda Aceh-Medan Km. 280,3, Buketrata, Mesjid Punteut, Blang Mangat,
Kota Lhokseumawe, 24301 Propinsi Aceh