Maklumat
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara layanan informasi publik, Politeknik Negeri Lhokseumawe terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
"DENGAN INI KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU"
DASAR HUKUM
1. Undang –Undang Nomor 14 TAhun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik ;
3. Undang –undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan ;
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi ;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti.
8. Keputusan Mendikbud No. 100/0/1997 tentang Pendirian Politeknik Negeri Lhokseumawe;
9. Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Nomor 1001 Tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe