Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
https://wholesalejerseyscheapforsale.com/ https://mail.trypingo.com/ http://mail.latex2html.org/ http://mail.babashka.org/ Berita Bola Terupdate Dan Terlengkap Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000